CASISPOLRI.ID – Punya mata minus tapi mau mendaftar menjadi anggota Polri? Yuk simak artikel di bawah ini
Salah satu tahapan tes dalam seleksi penerimaan Polri adalah Tes Kesehatan atau Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes). Pemeriksaan Kesehatan dalam seleksi Polri adalah salah satu tahapan yang krusial. Bagaimana tidak, untuk menjadi seorang anggota Polri yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban kesehatan adalah hal yang utama.
Pemeriksaan kesehatan (Rikkes) pada seleksi penerimaan Polri terbagi menjadi dua bagian yakni Pemeriksaan Kesehatan Tahap I (Rikkes I) dan Pemeriksaan Kesehatan Tahap II (Rikkes II).
Pemeriksaan kesehatan tahap I meliputi pemeriksaan kesehatan luar seperti bentuk kaki, kondisi mata, gigi, bekas luka dan sebagainya, sedangkan pemeriksaan kesehatan tahap II meliputi pemeriksaan kesehatan dalam seperti pemeriksaan foto toraks, pemeriksaan laboratorium, kimia darah, urine dan sebagainya.
Ketentuan Mata Minus untuk Daftar Polri
Kesehatan mata menjadi salah satu aspek yang diuji dalam pemeriksaan kesehatan tahap I dalam seleksi Polri. Untuk menjalankan tugas sebagai anggota Polri tentu saja penglihatan yang baik menjadi hal yang wajib dimiliki. Lalu, apakah peserta dengan mata minus bisa lulus menjadi anggota Polri? Bagaimana sih ketentuannya?
Perlu diketahui bahwa pemeriksaan kesehatan dilakukan dengan sistem gugur, Hanya casisjuara yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) yang dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, sedangkan casisjuara yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) otomatis gugur dan tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.
Keputusan MS dan TMS ditentukan dari jumlah Stakes (Status Kesehatan) pada masing-masing aspek kesehatan seperti gigi, mata, jantung dan sebagainya. Stakes dalam Rikkes Polri terdiri dari 4 tingkatan, Stakes 1,2,3,dan 4.
Semakin tinggi angka Stakes maka semakin fatal masalah kesehatan dan semakin besar pengurangan nilai yang didapatkan. Pemerolehan jumlah Stakes akan diakumulasikan untuk menentukan nilai akhir pemeriksaan kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2009 tentang Wandiklat Polri, berikut ketentuan penilaian mata minus dalam pemeriksaan kesehatan Polri.
Pengukuran tajam penglihatan (Visus) sentral dengan Snellen chart proyektor, pada jarak 5 atau 6 meter. Bagi yang berkacamata/lensa kontak (softlens), maka pemeriksaan dilakukan tanpa kacamata/softlens dengan ketentuan sebagai berikut:
- Visus 6/6 untuk tiap mata, tanpa koreksi (Stakes 1)
- Visus awal sebelum koreksi lebih baik atau sama dengan 6/12 setiap mata dan dapat dikoreksi menjadi 6/6 dengan lensa < 1 Dioptri. Jika tidak ada lensa koreksi, dapat dilakukan dengan pemeriksaan Pinhole dan harus mencapai Visus 6/6 (Stakes 2)
- Visus awal sebelum koreksi lebih buruk dari 6/12 setiap mata (Stakes 4)
Berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa mata dengan kondisi minus lebih dari minus 0,5 (visus 6/12) akan mendapatkan Stakes 4 (fatal).