Pemeriksaan Administrasi atau RIKMIN merupakan salah satu tahapan seleksi yang sangat penting. Pasalnya, apabila casisjuara gagal dalam tahapan ini maka casisjuara akan dinyatakan gugur tidak bisa melanjutkan tahapan tes selanjutnya.
RIKMIN atau Pemeriksaan Administrasi bertujuan untuk memeriksa berbagai berkas yang diperlukan serta mengevaluasi catatan kriminal, kesehatan, riwayat pendidikan dan lain sebagainya. Hal tersebut merupakan bagian dari seleksi yang ketat dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Sesuai dengan namanya, tahapan tes yang satu melibatkan persiapan berkas-berkas yang jumlahnya tidak sedikit dan perlu dipersiapkan sejak saat ini. Mulai dari akta kelahiran, kartu keluarga, ijazah, SKCK, hingga kartu BPJS dan lain sebagainya.
Maka dari itu, tidak jarang calon peserta gagal di tahap ini karena kurang teliti dalam mempersiapkan berkas yang diperlukan dalam pemeriksaan administrasi. Salah satu faktor gugurnya casisjuara dalam tahapan ini adalah tidak memperhatikan masa berlaku berkas yang memerlukan legalisir atau memiliki tanggal habis berlaku. Beberapa contoh berkas yang harus dilegalisir dan memiliki tanggal habis berlaku di antaranya,
- Fotocopy ijazah SD, SMP dan SMA yang harus dilegalisir
- Fotocopy akta kelahiran yang harus dilegalisir kecuali akta kelahiran dengan barcode
- Fotocopy kartu keluarga yang harus dilegalisir kecuali kartu keluarga dengan barcode
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang harus dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan
Supaya berkas-berkas di atas tidak menjadi sebab gugurnya casisjuara dalam Pemeriksaan Administrasi, casisjuara bisa menerapkan beberapa tips berikut ini:
1. Perhatikan masa berlaku legalisir
Legalisir berkas memiliki batas waktu berlaku alias waktu kadaluarsa. Dalam kurun waktu tertentu berkas yang sudah dilegalisir tidak sah digunakan apabila sudah melewati masa kadaluarsa berkas. Jika demikian, berkas harus dilegalisir ulang agar bisa digunakan kembali.
Sebagai contoh, Idealnya SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan terhitung sejak tanggal pembuatan. Lewat dari 6 bulan, casisjuara harus mengurus pembuatan SKCK yang baru. Jika berkas yang diberikan saat Pemeriksaan Administrasi terbukti sudah kadaluarsa, maka berkas akan ditolak dan bisa menggugurkan casisjuara.
Maka dari itu, penting agar casisjuara melakukan pemeriksaan masa berlaku berkas atau masa legalisir berkas agar lolos pemeriksaan berkas saat RIKMIN berlangsung.
2. Perhitungkan waktu legalisir dengan jadwal Pemeriksaan Administrasi
Agar berkas-berkas tersebut dapat diterima saat Pemeriksaan Administrasi Polri, casisjuara dapat memperhitungkan tanggal pembuatan berkas atau tanggal legalisir berkas agar saat jadwal RIKMIN berkas masih berlaku.
Lakukan legalisir berkas atau pembuatan SKCK sekurang-kurangnya satu bulan sebelum jadwal RIKMIN. Sehingga, saat jadwal RIKMIN berlangsung berkas atau legalisir masih dala masa berlaku dan sah untuk digunakan.
Jadi, jangan sampai persiapan casisjuara gagal hanya karena kurang teliti dalam mempersiapkan berkas-berkas RIKMIN ya! Selain persiapan berkas, persiapkan juga diri casisjuara dalam menghadapi Tes Psikologi Polri bersama casispolriid dengan beragam soal dan materi sesuai Tes Polri di sini